Polres Magelang Ungkap Kasus Oknum Guru Ngaji Yang Hamili Muridnya

oknum guru hamili murid

Slawipos.com – Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus Pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji terhadap muridnya sendiri.

Sebanyak empat anak yang masih dibawah umur menjadi korban perbuatan oknum guru ngaji tersebut bahkan satu diantaranya saat ini tengah hamil empat bulan.

Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K menyebutkan bahwa pihaknya atas dasar laporan dari korban telah menangani kasus tersebut. Polres Magelang Ungkap Kasus Oknum Guru Ngaji Yang Hamili Muridnya.

“Korban seorang perempuan berusia 18 tahun namun saat kejadian masih berusia 17 tahun dan Tersangka adalah MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik Magelang,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa 12 Juli 2022.

Adapun korban diketahui berjumlah empat orang yang masih anak, dimana keempatnya saat kejadian masih dibawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuhan, dan dua anak mengalami pencabulan.

“Dua anak yang diajak bersetubuh, dan satu diantaranya yakni W saat saat ini berusia 18 Tahun sudah hamil empat bulan,” jelas Kapolres Magelang.

Baca Juga :   Siswa SMA Tanyakan Nasib Warga Jateng Setelah Ganjar Pensiun

Kasatreskrim Polres Magelang AKP. Setyo Hermawan, S.I.K., MA mengungkapkan kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji dan selesai kegiatan mengaji, kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban, kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar.

“Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga 3 (tiga) kali. Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap 1 (satu) murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) murid lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara waktu bulan Desember 2021 hingga Mei 2022 kemarin.

“Akibat perbuatan tersangka ini salah satu korban W mengalami hamil dengan usia kandungan 4 (empat) bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.

Saat ini tersangka MS dan barang bukti berupa (satu) potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu,1 (satu) potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 (satu) potong baju dalam tanpa lengan warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.

Baca Juga :   Delapan Kandidat Dirut Bakti Kominfo Siap Tes Wawancara

“tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tegas Setyo.

Sementara itu tersangka MS yang sehari-hari sebagai petani mengaku melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut dan berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.

“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” ucapnya.