Slawi  

Inisial F Pria Asal Tegal Tega Bunuh Ipar dan Bawa 30 Gram Emas di Jakarta

Inisial F Pria Asal Tegal Tega Bunuh Ipar dan Bawa 30 Gram Emas di Jakarta
Inisial F Pria Asal Tegal Tega Bunuh Ipar dan Bawa 30 Gram Emas di Jakarta

Slawipos.com – Inisial F Pria Asal Tegal Tega Bunuh Ipar dan Bawa 30 Gram Emas di Jakarta, Pria asal Tegal, Jawa Tengah, inisial F (36) tak berkutik saat diringkus Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin 24 Oktober 2022 malam.

F merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi di kawasan Kamal Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Adapun korbannya adalah seorang wanita inisial SM (55). Korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.

Menurut polisi, F merupakan adik ipar dari suami SM atau korban.

“Pelaku berinisial F berusia 36 tahun. Pelaku merupakan adik ipar dari suami korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan di Polres Jakarta Barat, Selasa 25 Oktober 2022.

Setelah menghabisi nyawa korban, F kabur ke kawasan Tegal, Jawa Tengah. Untuk mengidentifikasi pelaku pembunuhan ini, polisi memeriksa 10 saksi.

Selanjutnya polisi bertolak ke Tegal untuk menangkap pelaku. Polisi berhasil meringkus pelaku pada Senin, 24 Oktober 2022 Malam.

Pelaku serta barang bukti emas sisa dan uang hasil jual emas pun dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga :   Heboh! Pria Ini Tertangkap Mencuri Speaker di Rumah Nenek, Ternyata Juga Pelaku Curanmor

Didampingi Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, Kompol Haris mengatakan, pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan maksud akan mengurus perceraiannya dengan mantan istrinya.

“Modus dilakukan adalah pelaku datang ke rumah korban dengan niat mengurus KK, pemisahan KK antara pelaku dan istrinya,” ujar Kompol Haris saat Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 25 Oktober 2022.

Saat bertemu dengan korban di rumah korban, Haris menyebut pelaku sempat sakit hati dengan perkataan korban yang justru menyalahkan pelaku dalam proses perceraian pelaku dengan istrinya.

“Korban menyalahkan si pelaku terkait proses perceraian. Karena tidak terima, pelaku langsung bersitegang dengan korban, dan terjadi keributan dengan korban,” ujarnya.

Haris mengatakan antar korban dan pelaku saat itu sempat berkelahi hebat. Di mana korban juga sempat mencakar wajah pelaku, dan pelaku membanting tubuh korban ke lantai.

“Lalu pelaku ada luka cakaran di tangan kanan, Pelaku pun lakukan kekerasan dengan membanting korban ke lantai dan membenturkan korban ke lantai sampai korban meninggal dunia,” ujarnya.

Pelaku bangun hingga berkali kali membenturkan kepala korban hingga pelaku memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa.

Baca Juga :   Kejari Tegal Gelar Bakti Sosial, Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan HUT IAD ke-22

Tidak hanya sampai disitu, pelaku kemudian mengambil perhiasan emas dan kalung hingga anting yang saat itu sedang dipakai korban.

“Pelaku melihat korban memakai perhiasan, gelang kalung anting, pelaku mengambil perhiasan korban. Lalu meninggalkan lokasi kejadian,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, Haris mengatakan pelaku juga sempat menjual emas milik korban yang seberat 30 gram emas dengan, dan sudah terjual 12 gram dengan harga Rp13,8 juta.

“Uang tidak ada yang diambil, tapi perhiasan diambil 12 gram, sempat dijual harga Rp13,8 juta. Digunakan untuk beli HP dan bayar hutang dan masih ada cash,“ ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman, 15 tahun hingga penjara seumur hidup.