Slawipos.com – Ketua KPU Jateng Turut serta dalam kegiatan Verifikasi Faktual Parpol, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, Senin (24 Oktober 2022) turut serta dalam kegiatan Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan Partai Politik.
Kunjungannya ke Kota Tegal sebagai bagian dari asistensi atas kegiatan yang dilaksanakan KPU Kota Tegal.
Dengan mendatangi satu persatu anggota Parpol, Paulus Widiyantoro turut dalam rombongan KPU Kota Tegal.
Saat diwawancarai, Ketua KPU Provinsi Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan, bahwa kunjungannya dalam rangka asistensi terhadap kegiatan Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan Partai Politik peserta Pemilu 2024.
“Personel dari KPU Provinsi Jateng sendiri sudah berbagi tugas untuk mendampingi 35 Kabupaten/ Kota. Sebelum ke Kota Tegal, saya sudah ke Kendal, Slawi, Sukoharjo, Wonogiri, dan hari ini berkunjung ke Kota Tegal,” ujar Paulus.
Terkait dengan kendala yang dihadapi petugas Verfak, Paulus menuturkan bahwa kendala disetiap daerah berbeda-beda.
Faktor cuaca saat ini, seperti hujan ekstrim disertai angin terjadi di beberapa daerah, membuat petugas terpaksa mengurungkan pelaksanaan kegiatan Verfaknya. Hal inilah yang membuat petugas harus bekerja ekstra dalam mengejar ketertinggalannya.
Kendala lain adalah saat petugas dari KPU yang mendatangi rumah anggota Parpol namun dikira depcollector atau tim dari bedah rumah dan lain sebagainya, sehingga mereka enggan dan sulit ditemui.
“Meski demikian, kami tetap menghimbau agar petugas bisa melaksanakannya dengan professional,” kata Paulus.
Sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, pihaknya optimis pada tahapan Verfak Keanggotaan bisa terselesaikan dalam waktu 14 hari sesuai yang ditentukan yakni hingga 4 November 2022.
“Harapannya KPU bisa melayani dengan baik, sehingga apapun kekurangan yang ditemui oleh Parpol bisa segera diperbaiki,” ungkap Paulus Widiantoro
Sementara Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni SH mengatakan, untuk Kota Tegal Verfak Keanggotaan Parpol sudah berlangsung dihari ke enam.
“Setiap harinya petugas KPU sudah mendatangi anggota Parpol dari rumah ke rumah, dan usai kegiatan yakni dipukul 16.00 hasil kegiatan selalu dievaluasi,” ujar Elvi.
Terkait dengan kendala yang kerap ditemui, menurut Elvi banyak anggota yang belum mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Parpolnya. Sehingga saat didatangi petugas, mereka tidak tahu menahu lantaran distribusi KTA dilakukan oleh Parpol.
“Verfak tujuannya adalah untuk menyesuaikan antara data yang ada di Sipol dengan kondisi riil di lapangan. Namun jika elemen tersebut tidak dapat ditunjukkan, atau anggota tidak memiliki KTA maka statusnya bisa Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi anggota yang bersangkutan,” ujar Elvi Yuniarni.
Dijelaskan Elvi bahwa sesuai dengan aturan, Parpol yang Memenuhi Syarat (MS) harus memenuhi 288 anggota yang juga Memenuhi Syarat (MS). Untuk itu KPU Kota Tegal juga terus berupaya agar dapat melayani dengan baik, yakni dengan berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Parpol, agar bisa segera memperbaiki kekurangan, dan mengumpulkan anggota yang kerap sulit ditemui petugas.
“Jika anggota Parpol secara kolektif tidak dapat dikumpulkan untuk dimintai data, maka jalan terakhir dari petugas adalah akan melakukan video call ke setiap anggota yang sulit ditemui,” ungkap Elvi Yuniarni.
KPU Kota Tegal akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga diharapkan seluruh Parpol yang ada di Kota Tegal bisa Memenuhi Syarat.