Slawi  

Polres Tegal Gelar Workshop PGOT dan ODGJ, Ini Tujuannya

Polres Tegal Gelar Workshop PGOT dan ODGJ, Ini Tujuannya

Slawipos.com – Polres Tegal Gelar Workshop PGOT dan ODGJ, Ini Tujuannya, Polres Tegal mengadakan workshop penanggulangan masalah Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Tegal, Selasa (3/10/2023). Kegiatan ini melibatkan Kasi Trantib di semua kecamatan, Dinas Sosial dan Satpol PP.

Workshop ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan koordinasi antara Polres Tegal dengan pihak terkait dalam menangani PGOT dan ODGJ yang merupakan anggota masyarakat. Polres Tegal juga ingin memberikan pelayanan terbaik bagi mereka, tanpa menimbulkan konflik baru.

Kasat Binmas Polres Tegal AKP Bambang Suwidagdo mengatakan bahwa Polri masih dihadapkan pada berbagai bentuk gangguan kamtibmas yang serius, seperti narkoba, kejahatan terorganisir, dan isu SARA. Oleh karena itu, keamanan dan ketertiban harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Penanganan PGOT dan ODGJ perlu dicarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Penegakan hukum adalah yang terakhir. Yang paling utama adalah pelayanan. Jangan sampai kita mengambil tindakan ataupun langkah dalam penanggulangan, tapi justru menjadi sebuah konflik baru,” ujarnya.

Baca Juga :   Sopir dari bus yang terjun ke jurang di Guci Tegal mendapat penangguhan penahanan

Ia menambahkan bahwa workshop ini sebagai sarana berbagi, diskusi, dan sinkronisasi antara Polri, dinas terkait, dan masyarakat dalam meningkatkan layanan penanganan PGOT di Kabupaten Tegal. Ia juga mengapresiasi peran semua pemangku kepentingan yang telah bekerjasama dengan baik dalam menyelesaikan permasalahan sosial gelandangan, pengemis, perempuan, anak dan tuna sosial.

Dinas Sosial Kabupaten Tegal selaku Perangkat Daerah yang bertugas dan berfungsi melakukan rehabilitasi sosial bagi PGOT dan ODGJ, memberikan layanan dengan pendekatan tahapan rehabilitasi sosial dasar. Rehabilitasi sosial adalah proses untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

“Rehabilitasi sosial dasar adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

Ia juga menyampaikan bahwa sinergitas dan kolaborasi antara Polri, dinas terkait, dan masyarakat merupakan faktor pendukung capaian layanan dasar bagi PGOT dan ODGJ di Kabupaten Tegal.***