Slawipos.com – Satnarkoba Polres Brebes Tangkap 11 Pelaku Narkoba dalam Tiga Bulan, Satuan Narkoba Polres Brebes berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan (Juni-Agustus) 2023. Dari 11 tersangka narkoba, 8 diantaranya merupakan pengedar dan 3 pelaku lainnya merupakan pemakai narkoba.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq saat konferensi pers, di halaman Mapolres Brebes, Rabu 23 Agustus 2023. Ia didampingi oleh Wakapolres Brebes Kompol Arwansa dan Kasatresnarkoba AKP Aris Maryono.
Kapolres mengatakan, 11 tersangka yang ditangkap, merupakan hasil pengungkapan 8 kasus. Jenis narkoba yang ditemukan, mulai dari sabu, ganja hingga tembakau sintesis (gorila).
“Untuk wilayah peredarannya ada di tiga wilayah. Seperti Kecamatan Bumiayu, Songgom dan Kecamatan Kersana,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, untuk ketiga pemakai narkoba akan dilakukan Tim Aasesmen Terpadu (TAT) penyalahgunaan narkoba. Hal ini sesuai dengan persetujuan kejaksaan, BNN provinsi, psikiater dan dokter.
Dari 11 pelaku penyalahgunaan narkoba itu berasal dari berbagai daerah. Diantaranya, dari Kabupaten Brebes, Surabaya, Kabupaten Tegal, Semarang dan Cirebon.
“Untuk barang bukti yang diamankan, jenis sabu 28,89 gram, 30 tanaman ganja. Sementara untuk ganja kering seberat 23,3 gram dan kemudian tembakau sintesis ada 2,8 gram. Untuk ancaman masing-masing tersangka minimal 5 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres menambahkan, untuk mengantisipsi penyalahgunaan narkoba pihaknya telah membentuk kampung tangguh anti narkoba. Saat ini sudah ada delapan kampung tangguh dan dalam waktu dekat akan bertambah.
“Masing-masing tiap desa atau kelurahan ada satu kampung tangguh. Ini sebagai upaya antisipsi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.