Slawi  

Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 kabarnya tidak diloloskan Gubernur Jawa Tengah

Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 kabarnya tidak diloloskan Gubernur Jawa Tengah
Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 kabarnya tidak diloloskan Gubernur Jawa Tengah

Slawipos.com – Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 kabarnya tidak diloloskan Gubernur Jawa Tengah, Hal itu lantaran pengesahan APBD Perubahan mengalami keterlambatan selama 4 hari. Mestinya, disahkan pada 30 September 2022. Tapi pengesahan molor hingga 4 Oktober 2022.

“Saya dapat kabar, bahwa hari ini (Jumat 14 Oktober 2022), surat dari Kemendagri dan Gubernur sudah turun. Dalam surat itu, APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 ditolak. Sehingga anggaran tidak bisa dilaksanakan,” kata Mantan Sekda Kabupaten Tegal, Haron Bagas Prakosa, saat diskusi di rumah Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal, Sugirman, Jumat malam.

Bagas sangat menyayangkan molornya pengesahan APBD Perubahan tahun 2022.

Menurutnya, jika eksekutif dan legislatif bekerja untuk rakyat, dipastikan APBD Perubahan akan berjalan dengan baik.

Namun yang terjadi, mereka sepertinya lebih mementingkan kebutuhan pribadi.

Sehingga mereka tidak ada yang mau mengalah. Padahal APBD merupakan uang rakyat yang notabenenya berasal dari retribusi atau pajak lainnya.

Uang sebesar Rp118 miliar dalam APBD Perubahan itu, mestinya kembali lagi ke rakyat melalui perputaran ekonomi.

“Dan ketika APBD Perubahan ini gagal, tentu sangat berpengaruh bagi masyarakat Kabupaten Tegal. Kasihan masyarakat kalau sampai dikorbankan hanya demi kepentingan pribadi,” cetusnya.

Baca Juga :   Bupati Tegal Bermain Kelereng dan Lompat Tali di Festival Permainan Tradisional

Mestinya, ujar Bagas, antara eksekutif dan legislatif tahu tentang aturan. Dimana aturan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Akan tetapi, ekskutif dan legislatif sepertinya mengabaikan aturan tersebut.

“Mungkin mereka terlalu asyik dengan kegiatannya. Sehingga terjadi seperti ini,” kata Bagas, yang juga Dewan Penasehat DPC Projo Kabupaten Tegal.

Dengan gagalnya APBD Perubahan itu, Pemkab Tegal bakal membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mengelola anggaran tersebut.

Bagas mewanti-wanti, dalam Perkada itu harus menghindari anggaran titipan. Dilarang untuk anggaran hibah, kegiatan fisik maupun penunjukkan.

Anggaran hanya bisa digunakan untuk kegiatan mendesak. Seperti belanja pegawai, bayar listrik, gaji THL dan beberapa kegiatan mendesak lainnya.

Bagas memastikan, insentif daerah tahun 2023 dari Pemerintah Pusat bakal berkurang. Itu salah satu sanksi karena pimpinan daerah di Kabupaten Tegal gagal mengelola APBD Perubahan.

“Saya ingatkan, hati-hati dalam mengelola APBD. Jangan sampai mengabaikan aturan pemerintah. Nanti bisa terjerat hukum,” tutupnya.

Sebenarnya, lanjut Bagas, permasalahan yang sempat terjadi saat pelaksanaan Rapat Banggar di DPRD Kabupaten Tegal, bisa teratasi.

Baca Juga :   Tenaga Harian Lepas di Kabupaten Tegal Terancam Tidak Menerima Honor Bulanan

Jikalau saat itu ada usulan tambahan, mestinya diabaikan dulu. Terpenting, APBD Perubahan disahkan pada 30 September dan dikirim ke Provinsi Jateng untuk dievaluasi.

Pada saat evaluasi itu, Pimpinan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mengusulkan kembali tambahan anggaran ke Gubernur Jawa Tengah.

Dicontohkan, menambah anggaran untuk kebencanaan mengingat saat ini sudah memasuki musim hujan. Dan usulan tambahan anggaran itu, harus diketahui oleh Bupati Tegal.

“Jadi prosesnya begini, Pimpinan DPRD dan TAPD membuat usulan anggaran, lalu usulan itu ditandatangani oleh Bupati. Kemudian usulan itu dikirim ke provinsi. Nah, ketika sudah dikirim, kita tinggal menunggu hasilnya bagaimana. Kalau disetujui Gubernur, berarti anggaran tambahan bisa dilaksanakan. Prinsipnya, APBD Perubahan dikirim dulu ke provinsi,” jelasnya.