Slawi  

DPRD Kota Tegal Tetapkan Empat Raperda Menjadi Perda

DPRD Kota Tegal Tetapkan Empat Raperda Menjadi Perda

Slawipos.com – DPRD Kota Tegal Tetapkan Empat Raperda Menjadi Perda, Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jum’at (28 Juli 2023). Empat Raperda yang ditetapkan tersebut adalah Raperda Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023 – 2053, Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, dan Raperda Kepemudaan.

Keempat Raperda tersebut disetujui oleh enam Fraksi DPRD Kota Tegal setelah melalui pembahasan bersama dengan Tim Asistensi Penyusun Raperda Kota Tegal. Dalam pandangan akhir fraksi, para wakil rakyat menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dapat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Perda tersebut dengan baik.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dibacakan oleh Purnomo, mengatakan bahwa Pemkot Tegal harus segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis dari Perda tersebut. Dia juga mendorong Pemkot Tegal untuk melakukan sosialisasi Perda tersebut dengan melibatkan anggota DPRD.

“Agar saudara Walikota segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis paling lama satu tahun dapat di tetapkan sehingga penerapannya bisa lebih terarah dan dipahami oleh semua pemangku kepentingan yang ada,” kata Purnomo.

Baca Juga :   Tenaga Harian Lepas di Kabupaten Tegal Terancam Tidak Menerima Honor Bulanan

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD Kota Tegal dan Tim Asistensi Penyusun Raperda Kota Tegal yang telah bekerja keras dalam membahas empat Raperda tersebut.

“Pada kesempatan dan penghargaan kepada Panitia Khusus DPRD Kota Tegal dan Tim Asistensi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas empat Raperda Kota Tegal, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa pendapat akhir, pemikiran, saran dan masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian bersama dalam bentuk perumusan kebijakan.

“Catatan-catatan penting yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama,” tutupnya.