Slawi  

Honorer Penjaga SD Negeri Tak Bisa Tercatat di Database BKN

Honorer Penjaga SD Negeri Tak Bisa Tercatat di Database BKN
Honorer Penjaga SD Negeri Tak Bisa Tercatat di Database BKN

Slawipos.com – Terganjal Aturan, Honorer Penjaga SD Negeri Tak Bisa Tercatat di Database BKN, Hanya kata pasrah yang keluar dari mulut Fatkhur Rokhmiyanto (41) Ketua Forum Komunikasi Penjaga Sekolah Dasar (FKPSD), setelah tahu harapannya bisa tercatat di database BKN terganjal aturan.

“Kalau sudah begitu ya kami hanya bisa pasrah kepada yang maha kuasa mas, semoga Allah memberikan yang terbaik buat kami,” kata Fatkhur kepada wartawan usai audensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Komisi 1 DPRD Kota Tegal, Kamis kemarin.

Menurut Fatkhur, masih ada1 permintaan lain yang disampaikan dalam Forum audensi, FKPSD meminta kepada Pemkot Tegal agar ada penyesuaian honor dengan hari kerja.

Fatkhur mengatakan, selama ini yang terhitung dalam honor yang diterima adalah 6 hari kerja, faktanya di hari ke 7 nya masih aktif kerja.

“Selama ini kan tercatatnya 6 hari kerja, Senin – Sabtu. Padahal di hari Minggunya kami masih melakukan kerja. Maka kami meminta agar honor nya juga disesuaikan dengan hari kerja yang kami lakukan,” kata Fatkhur.

Baca Juga :   Muhadi Berharap Dedy Yon Tak Maju Lagi di Pilwalkot Tegal 2024

Lebih jauh Fatkhur menjelaskan, honor penjaga SD Negeri saat ini Rp 71 ribu per hari. Dirinya mengaku sudah 15 tahun mengabdi menjadi honorer pemerintah Kota Tegal sebagai penjaga SD.

“Tadinya kami berharap ada mukjizat yang bisa mengantarkan kami ke peningkatan status kepegawaian. Sebab rata-rata pengabdian kami sudah puluhan tahun,” ujarnya.

Rekan Fatkhur, yaitu Herlambang (41) penjaga SD Negeri Debong Kidul juga menginginkan hal sama.

Herlambang yang baru 6 tahun mengabdi sebagai honorer penjaga SD mengatakan, prinsipnya adalah peningkatan kesejahteraan.

“Jika nantinya kami masih dipekerjakan dan terhimpun dalam wadah outshorcing, itu tidak menjadi masalah yang penting ada peningkatan kesejahteraan,” kata Herlambang.

Menanggapi hal itu, Kepala BKD Kota Tegal, Slamet Wahyono membenarkan adanya audensi tersebut dan pihaknya sudah menjelaskan, untuk tercatat di database BKN terbentur aturan kode jabatan.

Fatkhur adalah gambaran kecil dari sekian juta tenaga honorer se Indonesia yang terpaksa hanya bisa pasrah dan gigit jari sejak terbitnya aturan dan sistem kepegawaian yang baru.

Baca Juga :   Soft Tenis Kota Tegal Raih Emas dan Perunggu di Porprov Jateng 2023

Sistem kepegawaian terbaru yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuat kalangan tenaga honorer bergejolak.