Slawipos.com – Walikota Tegal Berakhir Jabatan pada 2023, KPU Siapkan Tahapan Pemilu 2024. Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang terpilih dalam Pilkada 2018 akan segera berakhir masa jabatannya pada tahun 2023. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan, seharusnya masa jabatan Walikota Tegal berakhir pada 23 Maret 2024. Namun, berdasarkan Undang-undang tersebut, masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2018 diseragamkan menjadi berakhir pada tahun 2023.
“Jadi sebetulnya akhir masa jabatan Walikota Tegal itu pada 23 Maret 2024. Akan tetapi, sesuai Undang-Undang tersebut maka akan berakhir pada tahun 2023,” kata Elvy usai menghadiri kegiatan Sosialisasi non Perbawaslu belum lama ini.
Elvy mengatakan, dalam Undang-undang tersebut tidak disebutkan secara pasti bulan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Namun, ada yang mengasumsikan bulan Desember, karena merupakan bulan terakhir dalam penanggalan tahun masehi.
“Dalam aturan itu memang tidak disebutkan bulannya. Namun, ada yang bilang Desember 2023, karena melihat bulan terakhir dalam penanggalan tahun masehi,” ujarnya.
Menyambut berakhirnya masa jabatan Walikota Tegal, KPU Kota Tegal juga sudah mempersiapkan tahapan Pemilu 2024. Saat ini, KPU Kota Tegal sedang melakukan verifikasi berkas perbaikan pendaftaran bakal calon legislatif.
“Ini masih berproses jadi belum bisa kita sampaikan uang MS (memenuhi syarat) maupun TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Elvy.
Elvy menambahkan, tahapan selanjutnya adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang diperkirakan akan dilakukan pada November 2023 mendatang.