Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 10-15%, Kemnaker: Kami Dengarkan Semua Aspirasi

Ilustrasi uang rupiah 100k dan 10k

Slawipos.com – Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 10-15%, Kemnaker: Kami Dengarkan Semua Aspirasi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera membahas upah minimum 2024 bersama dengan perwakilan pekerja dan pengusaha. Kemnaker mengaku akan mendengarkan semua aspirasi dari kedua pihak, termasuk permintaan buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 10-15%.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pembahasan upah minimum 2024 akan dilakukan pada September 2023. Pembahasan akan melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.

“Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024. Sekitar September insyaallah akan kita bahas bersama anggota LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Indah, Sabtu (22/7/2023).

Indah belum mau membocorkan formula apa yang akan digunakan dalam menentukan upah minimum 2024. Ia meminta semua pihak agar bersabar menunggu hasil keputusannya nanti.

“Tergantung nanti hasil pembahasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sikapnya untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 10-15%. KSPI berdasarkan pada hasil survei lapangan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota industri di seluruh Indonesia.

Baca Juga :   Pertamina Bangun 52 Desa Energi Berdikari, Manfaatkan Energi Terbarukan dari Sinar Matahari

“Partai buruh dan KSPI akan memperjuangkan UMP dan UMK 2024 naik 15%, sekurang-kurangnya adalah 10%. Jadi KHL itu ada 60 item, misal beras, daging, kemudian pakaian, alat komunikasi, sewa rumah, pendidikan dan sebagainya ditemukan kenaikan tahun 2022-2023 dan prediksi 2024 ditemukan rata-rata kenaikan 12-15%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual.

Said juga menolak formula perhitungan upah minimum yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia menuntut agar formula yang digunakan adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi, seperti yang berlaku sebelumnya.