Slawipos.com – Kementerian ESDM Tetapkan Spesifikasi BBM RON 95 Campuran Bioetanol, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin RON 95 yang dicampur dengan bioetanol. Aturan tersebut berisi standar dan mutu (spesifikasi) BBM RON 95 dengan campuran bioetanol 5% (E5) yang akan dipasarkan di dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2023. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, aturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM.
“Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5% bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktan (RON) minimal 95,” kata Agung dalam siaran pers, Sabtu (22/7/2023).
Agung menjelaskan, spesifikasi BBM RON 95 murni (E0) mengacu pada lampiran II Keputusan Dirjen Migas Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022, sedangkan spesifikasi bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Dirjen EBTKE Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023.
Menurut Agung, campuran bioetanol dengan BBM RON 95 akan memberikan manfaat bagi lingkungan, karena dapat mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, campuran ini juga dapat meningkatkan nilai tambah bagi petani tebu dan singkong sebagai bahan baku bioetanol.
Sebagai langkah awal, PT Pertamina (Persero) akan meluncurkan produk BBM RON 95 campuran bioetanol pada akhir Juli 2023. Produk ini akan diuji coba di beberapa wilayah terlebih dahulu sebelum dipasarkan secara luas.
“Kami berharap produk ini dapat diterima oleh masyarakat dan menjadi pilihan alternatif bagi konsumen BBM. Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam pengembangan EBT,” ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.