Slawi  

Operasi Patuh Candi 2023, Polisi Akan Tilang Pengguna Knalpot Brong

Polres Tegal Meningkatkan Kembali Sistem Tilang Elektronik atau ETLE

Slawipos.com – Operasi Patuh Candi 2023, Polisi Akan Tilang Pengguna Knalpot Brong, Polisi akan melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot brong dalam rangka Operasi Patuh Candi 2023. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, serta sebagai upaya cooling system menjelang Pemilu 2024.

Operasi Patuh Candi 2023 akan berlangsung selama dua pekan, mulai dari 10 hingga 24 Juli 2023. Selama operasi, polisi akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang bersifat fatalitas, seperti melawan arus, menggunakan HP, tidak memakai sabuk keselamatan dan helm, serta menggunakan knalpot brong.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, penindakan terhadap knalpot brong merupakan bagian dari upaya menghindari konflik, kerusuhan, dan pelanggaran lainnya menjelang Pemilu 2024. Ia menilai, knalpot brong dapat menimbulkan gangguan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

“Jadi untuk penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini adalah bagian dari cooling system kita menjelang Pileg dan Pilpres. Itu dalam rangka menghindari konflik, kerusuhan dan pelanggaran lainnya,” ujar Jaka usai memimpin apel gelar pasukan, Kota Tegal Senin, 10 Juli 2023.

Baca Juga :   276 Guru PPPK Kota Tegal Dibina, Diminta Pahami Kurikulum Merdeka

Jaka menambahkan, operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas dengan menggunakan sistem Elektronic Traffic Light Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Baik secara statis, mobile, maupun hand held. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat untuk bisa tertib berlalu lintas, baik secara administrasi maupun perilaku di jalan,” tandasnya.