Slawipos.com – IMF Minta Indonesia Hapus Bertahap Larangan Ekspor Nikel, Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor nikel.
Hal ini disebutkan dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia. Dalam dokumen tersebut disebutkan, Direktur Eksekutif IMF menyadari bahwa Indonesia tengah fokus melakukan hilirisasi pada berbagai komoditas mentah seperti nikel. Langkah ini dinilai selaras dengan ambisi Tanah Air untuk menciptakan nilai tambah pada komoditas ekspor.
Namun, Direktur Eksekutif IMF memberikan catatan bahwa kebijakan harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut. Kemudian, kebijakan juga harus dibentuk dengan tetap meminimalisir dampak efek rembetan ke wilayah lain.
“Terkait dengan hal tersebut, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain,” tulis dokumen IMF.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Langkah tersebut diambil dengan tujuan utama meningkatkan nilai tambah komoditas nikel. Kebijakan ini mendapat penolakan dari Uni Eropa, dan mereka menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Pada Oktober 2022 lalu, Uni Eropa berhasil memenangkan gugatan terhadap Indonesia. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kalah melawan Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel.