Slawipos.com – Menteri ESDM Tetapkan Kawasan Pertambangan Nuklir dengan Aturan Baru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menetapkan kawasan pertambangan nuklir melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2023. Jakarta Peraturan ini mengatur tentang tata cara penetapan, perubahan, dan pencabutan kawasan pertambangan nuklir.
Kawasan pertambangan nuklir adalah kawasan yang memiliki potensi atau cadangan bahan galian nuklir yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional. Bahan galian nuklir adalah bahan galian yang mengandung unsur radioaktif, seperti uranium, torium, plutonium, dan radium.
Menurut Peraturan Menteri ESDM, penetapan kawasan pertambangan nuklir dilakukan oleh Menteri ESDM atas usulan dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) atau pihak lain yang berkepentingan. Usulan tersebut harus disertai dengan data dan informasi mengenai potensi atau cadangan bahan galian nuklir, peta lokasi, batas wilayah, luas kawasan, dan rencana pengembangan.
Perubahan kawasan pertambangan nuklir dapat dilakukan apabila terdapat perubahan data dan informasi mengenai potensi atau cadangan bahan galian nuklir, batas wilayah, atau luas kawasan. Pencabutan kawasan pertambangan nuklir dapat dilakukan apabila kawasan tersebut tidak memiliki potensi atau cadangan bahan galian nuklir yang layak ditambang, atau apabila kawasan tersebut digunakan untuk kepentingan lain yang lebih strategis.
Peraturan Menteri ESDM ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya nuklir secara optimal, efisien, dan berkelanjutan, serta untuk melindungi kepentingan nasional dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif radiasi nuklir. Peraturan ini juga diharapkan dapat mendorong pengembangan teknologi nuklir di Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang.