Slawipos.com – Toko Buku Gunung Agung Angkat Bicara Soal Isu PHK 350 Karyawan, PT GA Tiga Belas, induk usaha dari Toko Buku Gunung Agung, memberikan klarifikasi terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 350 karyawan. Isu ini sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia.
Manajemen PT GA Tiga Belas mengakui bahwa sejak pandemi COVID-19 melanda, pihaknya telah melakukan efisiensi usaha dengan menutup sejumlah toko/outlet di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta. Hal ini berdampak pada pengurangan jumlah karyawan.
“Penutupan toko/outlet bukan hanya kami lakukan karena terkena dampak dari pandemi COVID-19 pada tahun 2020 saja, karena kami telah melakukan efisiensi dan efektivitas usaha sejak tahun 2013,” ujar manajemen dalam siaran pers, Jakarta, Minggu (21/5/2023).
Langkah ini diambil untuk menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat beban biaya operasional yang besar dan tidak seimbang dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya. Kondisi semakin sulit dengan adanya wabah pandemi COVID-19 di 2020.
“Dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023, kami melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah manajemen.
Manajemen mengatakan telah menerima surat dari ASPEK Indonesia tertanggal 24 Maret 2023 terkait tuntutan para pekerja yang kena PHK. Pihaknya menyebut telah menanggapi seluruh surat yang diterima sesuai dengan proporsi dan keadaan sebenarnya, namun tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia maupun dari bekas pekerja yang bersangkutan.
“Dalam surat yang kami terima disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia kepada kami adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022,” kata manajemen.
Manajemen menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti setiap surat yang diterima, termasuk dari ASPEK Indonesia selalu dilakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung. Pihaknya mengaku menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan.
“Oleh karena itu terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adalah tidak benar karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkas manajemen.