4 Orang di Magelang Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 0,5 Kg Sabu

4 Orang di Magelang Ditangkap Polisi atas Kepemilikan
4 Orang di Magelang Ditangkap Polisi atas Kepemilikan

Slawipos.com – 4 Orang di Magelang Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 0,5 Kg Sabu, Polresta Magelang mengamankan 4 orang berinisial FMF als PN (24), AZF als MJ (36), MK als KP (44) dan AZP als NB (21) semuanya warga Dusun Kabupaten Magelang atas kepemilikan 0,5 Kg narkotika jenis sabu.

Para Tersangka mendapatkan Narkotika Gol I jenis Sabu dari Jakarta dan akan di edarkan di wilayah yang telah di tentukan oleh Tsk TM (DPO)

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 4 orang tersangka ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang tepatnya didepan Kantor Kelurahan Secang Kec. Secang Kab. Magelang tersangka Pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 05.30 Wib.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10) bahwa salah satu warga Dsn. Ngepringan Ds.Tamanagung Kec. Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar,” ujarnya pada Rabu, 9 November 2022.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas.

Baca Juga :   Gus Yasin Pamit dari Jabatan Wagub Jateng Di Pengajian Akbar Gagaksipat

“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu Menerima perintah dari Tsk TM (DPO) untuk menyuruh Tsk FMF als PN dan AZF als MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (sabu). Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” ucapnya.

Polisi melakukan penyisiran ditempat yang diduga dilewati target tersangka, dan berhasil meringkus ke-4 tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.

Atas tindakan tersebut Para Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.