Slawi  

Polres Tegal gelar Pelatihan Kemampuan Etika Pelayanan Publik Bersama BRI Cabang Slawi

Polres Tegal gelar Pelatihan Kemampuan Etika Pelayanan Publik Bersama BRI Cabang Slawi
Polres Tegal gelar Pelatihan Kemampuan Etika Pelayanan Publik Bersama BRI Cabang Slawi

Slawipos.com – Polres Tegal gelar Pelatihan Kemampuan Etika Pelayanan Publik Bersama BRI Cabang Slawi, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K. yang diwakili oleh Kabag SDM Kompol Nita Febrianti, S.T.,S.I.K. Membuka pelatihan kemampuan etika pelayanan publik di gedung pertemuan Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Polres Tegal. Rabu, 9 November 2022.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota Polres Tegal yg bertugas pada bidang-bidang pelayanan publik Polres Tegal. Menurut Kompol Nita Febrianti, S.T., S.I.K. kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan melayani masyarakat agar lebih baik melayani dengan hati dalam mewujudkan pelayanan prima.

“Menjadi pelayan yang bersikap ramah, berempati, dan bisa memberikan solusi terhadap keluhan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,“ katanya.

Selain Kompol Nita Febrianti, S.T., S.I.K. Pada kesempatan tersebut hadir juga manager operasional lapangan BRI Edi Purwanto dari BRI cabang Slawi sebagai narasumber materi etika pelayanan publik.

Anggota yg mengikuti pelatihan tersebut bertugas dibidang Pelayanan publik diantaranya meliputi satlantas (SIM, STNK/SAMSAT, dan Laka Lantas) Satintelkam (Pelayanan SKCK) Pelayanan SPKT, Satreskrim, dan satresnarkoba (pelayanan dalam proses Penyidikan tindak pidana).

Baca Juga :   Keamanan Lalu Lintas Jalur Mudik Terjaga, Polres Tegal Kota Apresiasi Kepatuhan Pemudik

Etika pelayanan publik merupakan softskil yang wajib dimiliki oleh setiap petugas pelayanan publik. para petugas pelayanan publik wajib memberikan senyum, salam dan sapa saat bertemu masyarakat dan melayani dengan sopan serta santun. Dalam berinteraksi wajib menggunakan bahasa yang komunikatif, menampilkan empati dan semangat sehingga masyarakat menjadi nyaman.

Petugas pelayanan publik juga wajib menguasai persyaratan, mekanisme, jangka waktu dan serba-serbi terkait pelayanan publik yang diselenggarakan. Apabila masyarakat bertanya tentang layanan yg akan mereka terima maka petugas pelayanan publik dapat menjelaskan dengan baik.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, S.H., S.I.K., M.A.P., menambahkan melalui Kasihumas Polres Tegal IPDA Untung HS, S.I.P., bahwa “kegiatan ini merupakan agenda rutin yang kami laksanakan di Polres Tegal sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung program zona integritas Polres Tegal menuju WBK dan WBBM”.