Slawi  

Heboh! Pria Ini Tertangkap Mencuri Speaker di Rumah Nenek, Ternyata Juga Pelaku Curanmor

Pria Ini Tertangkap Mencuri Speaker di Rumah Nenek

Kabupaten Tegal – Pria Ini Tertangkap Mencuri Speaker di Rumah Nenek , Polres Tegal berhasil mengamankan pelaku pencurian speaker aktif di Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Pelaku, seorang pria berinisial S bin B, merupakan warga Desa Lebakgowah. Ia tertangkap basah oleh warga saat mencuri speaker aktif di rumah seorang nenek, yang juga warga Desa Lebakgowah.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Henry Ade Birawan, mengungkapkan hal ini saat konferensi pers di Polsek Lebaksiu pada Kamis, 30 Mei 2024.

“Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23 Mei 2024 lalu. Pelaku tertangkap basah oleh warga saat melakukan aksi pencurian di kediaman seorang nenek berinisial MAS,” kata Ipda Henry. Warga kemudian menyerahkan pelaku kepada Polsek Lebaksiu untuk penyidikan lanjutan.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama. “Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban SJ bin S, warga Desa Lebakgowah. Korban melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek Lebaksiu,” jelas Ipda Henry.

Baca Juga :   Inisial F Pria Asal Tegal Tega Bunuh Ipar dan Bawa 30 Gram Emas di Jakarta

Kerugian yang dialami korban SJ bin S ditaksir mencapai Rp13 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, kedua motor tersebut disembunyikan di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.

Kapolsek Lebaksiu, AKP Nurasid, melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP menambahkan bahwa motif ekonomi menjadi dorongan kuat bagi pelaku yang merupakan residivis tersebut untuk melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.

“Atas tindak kejahatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Aiptu Agus.**