MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan peredaran narkoba, mendukung penuh kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Magelang Sepyo Achanto dalam Rakor dan Penandatanganan Komitmen Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) Tahun Anggaran 2024, yang diadakan di Artos Hotel Magelang pada Selasa (28/5/2024).
“Kami di pemerintahan daerah juga berkewajiban memerangi ancaman narkoba yang serius. Ancaman ini nyata dan dapat melemahkan sendi-sendi bangsa, bahkan berpotensi melenyapkan generasi muda kita,” ujar Sepyo dengan tegas.
Menurut Sepyo, generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba akan kehilangan cita-cita dan harapan untuk membangun negara yang lebih maju. “Pelaku kejahatan narkoba kini semakin lihai dan canggih dalam menyebarkan narkotika, menargetkan semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Sepyo berharap, program Kotan perlu dipacu dengan kebijakan pemberdayaan masyarakat agar semua komponen masyarakat aktif berperan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). “Pemerintah daerah harus menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, mengingat peran mereka berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kehidupan masyarakat sehari-hari,” tutur Sepyo.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara tokoh agama, tokoh masyarakat, BNN Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah untuk memaksimalkan upaya pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat, menyampaikan bahwa rapat koordinasi Kotan meliputi wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Purworejo. “Peredaran gelap narkoba di wilayah ini harus kita antisipasi bersama, tidak hanya oleh BNN atau Kepolisian, tetapi dengan kolaborasi semua instansi terkait,” kata Agus.
Agus menambahkan bahwa ketiga wilayah tersebut telah menandatangani komitmen untuk menjadi kota/kabupaten yang tanggap terhadap ancaman narkoba, dengan fokus pada pencegahan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika, serta rehabilitasi. Upaya yang akan dilakukan termasuk seminar, sosialisasi, dan pemeriksaan urin kepada karyawan maupun masyarakat yang dicurigai sebagai pengguna narkoba.
“Pemerintah daerah bisa membuat regulasi, seperti Perda atau Perbup/Perwal, untuk membentuk satgas dan relawan antinarkoba hingga tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujar Agus.
Ia juga mengusulkan pembentukan Desa Bersinar (Bersih Dari Narkoba) dengan SK Bupati/Wali Kota yang didampingi oleh BNN Kabupaten Magelang. Selain itu, kawasan seperti kampus, destinasi wisata, dan industri juga akan dijadikan Kawasan Bersinar melalui berbagai kegiatan pencegahan narkoba.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Kabupaten Magelang berharap dapat melindungi generasi mudanya dari bahaya narkoba dan menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif.**