Slawipos.com – Apotek di Kota Tegal Mulai Tak Menjual Obat Sirup begini Alasannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup.
Merespons hal itu, sejumlah apotek di Kota Tegal, Jawa Tengah, mulai menghentikan sementara penjualan obat sirup tak hanya untuk dikonsumsi ke anak-anak namun juga orang dewasa.
Pemilik Apotek Sumber Waras di Komplek Nirmala Square Tegal, Haryanto Antan Djaya mengatakan, sehari sejak keluarnya instruksi Kemenkes RI, pihaknya langsung menyetop penjualan obat sirup.
“Sejak Rabu (19/10/2022) usai mendapatkan informasi akan larangan sirup, kami langsung men-stop penjualannya,” kata Haryanto, kepada wartawan, pada Jumat (21/10/2022).
Haryanto kemudian memerintahkan karyawan untuk memasang tulisan larangan yang ditempel di bagian pelayanan.
“Tak hanya itu, kami juga memberikan edukasi kepada calon pembeli, agar sementara tidak menggunakan obat sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kemenkes,” pungkas Haryanto.
Sementara itu, Karyawan Apotek 24 Jam di Jalan Sultan Agung, Eko mengungkapkan, semua obat berbentuk sirup sudah dihentikan penjualannya sejak Kamis (20/10/2022)
Tepatnya setelah dapat surat dari Dinas Kesehatan semua obat sirup sementara tidak dijual.
“Kalau ada yang nyari, ya kami tidak kasihkan,” kata Eko.
Eko menyebut, obat sirup yang tidak lagi dijual tidak hanya diperuntukkan untuk anak-anak, tetapi juga untuk dewasa.
Kegunaan obat itu kebanyakan untuk mengobati demam dan batuk.
“Stoknya memang ada, tapi tidak dijual. Kalau ada yang bisa dikembalikan ke sales, ya kita retur,” kata Eko.
Diungkapkan Eko, sejak tidak lagi dijual, konsumen masih cukup banyak yang mencari obat sirup. Sebagian besar konsumen adalah orangtua yang mencari obat untuk anaknya.
“Sehari bisa sampai empat orang yang nyari. Kadang ada maksa karena sudah biasa pakai sirup. Anak kan sukanya obat yang sirup. Tetap kita tetap tidak kita kasih. Kalau konsumen yang mengerti, kita alihkan ke obat yang tablet,” ujar dia.
Sementara itu, Apoteker Apotik Mustajab Tegal, Yeni mengatakan, semua obat sirup sudah tidak lagi dijual, terutama lima obat yang sudah diminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari pasaran.
“Tidak kami dijual dulu, tidak dipajang dulu. Selain yang lima itu belum tahu, tapi instruksi dari Dinas Kesehatan disetop dulu, jadi kami ikuti saja instruksinya,” kata Yeni.
Penghentian penjualan obat sirup tersebut tidak mengacu pada peruntukkan usia pemakai maupun kegunaannya. Namun, pada kandungan zat pelarutnya yang dinilai berbahaya.
”Instruksinya adalah obat sirup. Bukan sediaan untuk anak atau dewasa, atau untuk batuk, demam. Jadi yang untuk dewasa juga tidak boleh dijual,” kata Yeni.
Dokter spesialis anak di Kota Tegal, dr Heri Susanto SpA mengungkapkan, memang benar telah ada edaran dari Kemenkes RI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melarang atau merekomendasikan sirup sebagai obat.
Salah satu apotek di Kota Tegal, Jawa Tengah menempel informasi bahwa sementara tidak menjual obat sirup kepada masyarakat setelah adanya instruksi Kemenkes RI, Jumat (21/10/2022).
“Sebagai penggantinya, pasien bisa menggunakan obat jenis injeksi, suntikan, tablet, puyer, maupun suppositeria atau lewat anus,” kata Heri.
Intruksi itu bisa dilaksanakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kemenkes RI yang disebut sedang melakukan investigasi lebih lanjut.
“Sambil menunggu investigasi Kemenkes. Sebab informasi sementara obat sirup itu bisa menyebabkan anak-anak gagal ginjal akut,” pungkas Heri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal DR dr Sri Primawati berharap pelayanan kesehatan bisa memperhatikan informasi larangan penjualan obat sirup. Baik itu tim medis maupun apotek.
Disampaikan Prima yang juga Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, hingga saat ini di Kota Tegal belum ditemukan maupun ada laporan pasien anak-anak yang terindikasi terserang gagal ginjal akut.
Diberitakan Kompas.com, Kemenkes menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.
Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Adapun kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak.
Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol.