Warga Wonosari Terima 924 Sertifikat Tanah dari Program PTSL

Warga Wonosari Terima 924 Sertifikat Tanah dari Program PTSL

Slawipos.com – Warga Wonosari Terima 924 Sertifikat Tanah dari Program PTSL, Sebagai bentuk pemberian kepastian hukum atas tanah milik masyarakat, Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama dengan Kantor ATR/BPN Wonosobo menyelenggarakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Wonosobo, dengan target selesai pada September 2023.

Salah satu desa yang mendapatkan manfaat dari program ini adalah Desa Wonosari, Kecamatan Kejajar. Pada Kamis (24/8/2023), sebanyak 924 lembar sertifikat tanah diserahkan secara langsung kepada warga desa oleh perwakilan Pemkab Wonosobo dan ATR/BPN Wonosobo.

Kepala ATR/BPN Wonosobo, Agung Basuki mengatakan, program PTSL merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan inflasi pangan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018. Dengan adanya sertifikat tanah, warga dapat memiliki bukti legal atas tanah yang mereka miliki.

“Pelaksanaan penyerahan sertifikat Program PTSL dibagi menjadi dua tim yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 28 September 2023, di 10 kecamatan. Untuk hari ini, di Desa Wonosari (kami) membagikan 924 (lembar) sertifikat kepada warga secara langsung,” jelas Agung.

Baca Juga :   Sinergitas Kades dan Perangkat Desa, Kunci Mewujudkan Wonosobo Maju

Agung berharap, dengan adanya sertifikat tanah, warga dapat terhindar dari sengketa tanah yang sering terjadi akibat ketiadaan bukti kepemilikan. Selain itu, sertifikat tanah juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah dan membuka peluang untuk memanfaatkannya secara optimal.

Staf Ahli Bupati Bisang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Wonosobo Yusuf Haryanto mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN Wonosobo yang telah membantu mewujudkan program PTSL di Kabupaten Wonosobo. Ia mengimbau kepada warga untuk menggunakan sertifikat tanah dengan bijak dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pergunakan sertifikat tanah ini dengan bijak, untuk optimalkan pemanfaatan tanah, sehingga peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi pun terbuka lebar. Semoga kepemilikan sertifikat tanah ini memberikan kebermanfaatan serta berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Yusuf juga berharap, masyarakat dan perangkat desa dapat memanfaatkan seluruh potensi desa demi peningkatan kesejahteraan desa.