4 Tersangka Korupsi Dana Bos Rp22 Miliar Ditahan 2 Diantaranya Oknum ASN Kemenag Jabar

4 Tersangka Korupsi Dana Bos Rp22 Miliar Ditahan 2 Diantaranya Oknum ASN Kemenag Jabar
4 Tersangka Korupsi Dana Bos Rp22 Miliar Ditahan 2 Diantaranya Oknum ASN Kemenag Jabar

Slawipos.com – 4 Tersangka Korupsi Dana Bos Rp22 Miliar Ditahan 2 Diantaranya Oknum ASN Kemenag Jabar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dugaan maling uang rakyat pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama Jawa Barat.

Keempat orang tersangka diduga melakukan penggelembungan biaya fotokopi berbagai soal ujian di lingkungan pendidikan MTs Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018, hingga menyebabkan kerugian negara Rp22 miliar.

“Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar Rp.22.000.000.000,- lebih,” kata Kasipenkum Kejati Jawa barat Sutan Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat.

Keempat tersangka itu berinisial EH, AL, MK, dan MSA. Dua di antaranya EH dan AL merupakan ASN Kemenag Jabar.

Sementara MK dan MS berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat persekongkolan dalam kasus korupsi tersebut.

Sutan menjelaskan keempat tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka EH, diketahui merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017-2018, lalu AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017-2018.

Baca Juga :   Rupbasan Cilacap Raih WBK, Menkumham: Ini Prestasi Luar Biasa!

EH dan AL selaku ketua dan Bendahara Kelompok MTs Provinsi Jawa Barat diduga mengarahkan dan mengambil alih seluruh proses penunjukan pihak yang melaksanakan penggandaan beragam soal ujian.

Di antaranya mulai dari lembar jawaban ujian Try Out (TO), UAMBN, UM/USBN, Penilaian Akhir Tahun dan Penilaian Akhir Semester MTs.

EH kemudian menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV. Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan soal ujian tersebut.

“Padahal diketahui (MSA) tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp1,3 miliar,” ujarnya.

Menurut Kejati Jabar, kegiatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.