Slawipos.com – Sekda Jepara Minta Petinggi dan Lurah Percepat Pendataan Anak Tidak Sekolah, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko meminta para petinggi dan lurah di wilayahnya untuk segera melakukan pendataan anak usia 4 hingga 18 tahun yang tidak sekolah, terutama menjelang cut off data pokok Pendidikan (Dapodik) pada tanggal 31 Agustus 2023. Ia juga meminta mereka untuk segera melakukan konfirmasi ke sekolah dan melapor kepada bupati, mengenai anak-anak yang sudah kembali dan belum kembali ke sekolah.
Hal ini disampaikan Edy dalam rapat koordinasi tindak lanjut penanganan anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Jepara, di Ruang Rapat RMP Sosrokartono Setda setempat, Selasa (15/8/2023). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jepara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jepara, serta para camat, petinggi, dan lurah se-Kabupaten Jepara.
Edy mengatakan, pentingnya kualitas data ATS, tidak hanya angka, tapi harus menyajikan pemilahan faktor penyebabnya. Hal ini dibutuhkan untuk menentukan treatment yang harus diberikan untuk mengembalikan mereka ke bangku pendidikan.
“Kalau ATS itu faktornya adalah ekonomi, mudah mengembalikan ke sekolah. Tapi kalau faktor lain, perlu treatment khusus. Karena itulah, datanya nanti jangan hanya angka, tapi harus ada data pemilah faktor penyebabnya,” kata Edy.
Dengan data yang terpilah jelas, lanjut Edy, akan memudahkan cara pengembalian ATS ke sekolah. Akan tetapi, tetap perlu kerja keras agar tidak ada yang tercecer.
“Misalnya anak orang mampu tapi malas sekolah, atau yang terseret ke komunitas punk. Kita harus segera menangani mereka dengan cara yang tepat,” katanya.
Edy menambahkan, berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kemendikbud, Jepara awalnya memiliki 5.977 ATS usia 7 sampai 18 tahun. Dari jumlah itu, yang telah aktif kembali sebanyak 2.980 anak, sehingga masih ada 2.997 anak yang masih dalam status ATS.
“Karena data Pusdatin ini sangat dinamis, disepakati tanggal terakhir cut off untuk dimasukkan ke Dapodik tanggal 31 Agustus 2023. Setelah tanggal itu dilakukan sinkronisasi untuk mendapat data akhir yang lebih valid,” pungkasnya.