Slawi  

8 Pelaku Tawuran Pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran Jadi Tersangka

8 Pelaku Tawuran Pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran Jadi Tersangka
8 Pelaku Tawuran Pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran Jadi Tersangka

Slawipos.com – 8 Pelaku Tawuran Pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran Jadi Tersangka, 4 Diantaranya Dibawah Umur, Delapan pelaku tawuran pelajar bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Raya Slawi-Banjaran, pada Rabu, 21 September 2022 lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam peristiwa tersebut, Mohammad Saeful Maulana (15), warga Desa Pagongan RT06 RW02 Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal menjadi korban.

Dia mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky SIK MH menggelar pers rilis kasus tersebut, Kamis 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Catherine Wilson Ngaku Sehari Bisa 5 Kali Gituan dengan Suami : Pengen Lagi dan Lagi

Pres rilis turut dihadiri kepala SMK negeri yang siswanya terlibat aksi tawuran itu, Kabid Pendidikan SMP Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB).

“Insiden ini terjadi pada hari Rabu, 21 September 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Slawi-Banjaran, masuk Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah. Saat itu korban baru saja pulang dari berenang di kolam renang salah satu mal yang berlokasi di Slawi. Korban berpapasan dengan rombongan pelajar salah satu SMK negeri di kawasan Procot yang dikomandoi salah satu alumni dari sekolah tersebut, berinisial FD (19), warga Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah,”ujarnya.

Baca Juga :   Nakes Honorer Kabupaten Tegal Ancam Demo Jika Kuota PPPK Tidak Ditambah

Arie menyatakan, bahwa alumni sekolah tersebut bersama teman- temannya yang masih tercatat sebagai pelajar SMK negeri dimaksud, sengaja mencari musuh.

Caranya dengan beramai-ramai keliling wilayah Kota Slawi, dengan membawa senjata tajam dan mengendarai sepeda motor secara berboncengan atau konvoi.

“Korban saat itu sempat dikepung oleh puluhan pelajar SMK negeri itu. Tiga diantara rombongan pelajar SMK negeri itu mendatangi korban dan mengancungkan sebilah celurit,” ujarnya.

“Korban sempat panik dan berupaya kabur dari kepungan tersebut, namun sial, sepeda motor yang dikendarai korban ditendang oleh gerombolan pelajar dan menabrak tortoar. Korban terjatuh dan salah satu dari gerombolan pelajar tersebut membacok korban dengan menggunakan celurit,” sambungnya.

Selain menetapkan tersangka utama yang sekaligus sebagai provokator. Pihaknya juga menetapkan tersangka terhadap 3 pelaku yang sudah memasuki usia dewasa.

Masing-masing OJ (20) warga Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu, AY (20) warga Kelurahan Procot Baru Kecamatan Slawi, dan RD (18) warga Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna.

“Untuk tersangka utama FD, kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan tiga tersangka dewasa lainnya, kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga :   PMI Kabupaten Tegal Salurkan 684.000 Liter Air Bersih untuk 20 Desa Terdampak El Nino

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap pelaku dibawah umur yang sempat menjalani penyidikan.

Masing-masing SD (17) warga Margasari, SP(17) warga Dukuhwaru, RH (16) warga Pangkah, dan ED (17) warga Adiwerna.