Bea Cukai Surakarta Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar

Slawipos.com – Bea Cukai Surakarta Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar, Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol, yang berhasil disita dari bulan September 2022 hingga Juli 2023. Barang-barang tersebut memiliki nilai sekitar Rp3,5 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan di Pendapa dan Halaman Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (10/8/2023). Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta Yeti Yulianti, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri FX Pranata, serta pejabat dan perwakilan dari instansi terkait.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 942.051 batang rokok tanpa cukai dengan berbagai merek, dan 229 botol serta satu jeriken minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA). Cara pemusnahan yang dilakukan adalah dengan membakar sebagian rokok, merusak kemasan sisanya dan menimbunnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Ngadirojo. Sedangkan untuk minuman beralkohol, dituangkan ke dalam tong dan dibuang, kemudian botol kemasannya dipecahkan agar tidak bisa digunakan lagi.

Baca Juga :   Dua Pasar di Wonogiri Direvitalisasi, Bupati dan Wagub Pimpin Peletakan Batu Pertama

Yeti Yulianti mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Surakarta dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayahnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Wonogiri yang telah memberikan dukungan dan fasilitas untuk pelaksanaan pemusnahan.

“Kami berterima kasih kepada Pemkab Wonogiri yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam kegiatan pemusnahan barang bukti milik negara hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai se-Subosukowonosraten ini. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik dari semua pihak yang terlibat dalam penindakan BKC ilegal ini,” ujarnya.

FX Pranata, mewakili Bupati Wonogiri Joko Sutopo, mengatakan, penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat menjadi prioritas utama yang harus dilakukan. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara.

“Dana bagi hasil cukai tembakau ini digunakan untuk mengembangkan dan meningkatkan budidaya tembakau, pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial, dan lain-lain, yang berupa bantuan, peningkatan ketrampilan kerja, serta bidang kesehatan, seni budaya, dan olahraga,” katanya.

Baca Juga :   Ganjar Dorong PT Tirta Utama Jateng dan PDAM Sinergi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Pranata juga berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif dan tanggung jawab moral yang harus dipenuhi dalam hal BKC dan aturan kepabeanan. Ia mengatakan, masyarakat harus mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal.

“Kesadaran bahwa dalam hal BKC dan aturan kepabeanan memiliki dampak negatif dan tanggung jawab moral yang harus dipenuhi belum sepenuhnya dimiliki. Sehingga edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.