Sosialisasi Antikorupsi Digencarkan di Temanggung, Wujudkan Zero Korupsi

Sosialisasi Antikorupsi Digencarkan di Temanggung, Wujudkan Zero Korupsi

Slawipos.com – Sosialisasi Antikorupsi Digencarkan di Temanggung, Wujudkan Zero Korupsi, Pemerintah Kabupaten Temanggung terus berupaya mewujudkan Temanggung Zero Korupsi. Salah satu langkahnya adalah dengan mengintensifkan sosialisasi pemahaman dan pencegahan korupsi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pemerintah Desa (Pemdes).

Sosialisasi antikorupsi Kabupaten Temanggung dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung di Ballroom Hotel Aliyana, Temanggung, Rabu (9/8/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung Hary Agung Prabowo, serta perwakilan dari elemen pendidik, tokoh masyarakat, pengusaha, mahasiswa, UMKM, dan jurnalis.

Dalam sambutannya, Hary Agung Prabowo menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dicegah bersama-sama. Ia mengatakan bahwa korupsi memiliki dampak negatif yang luas dan besar, baik secara material maupun immaterial.

“Korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, maka itu, harus dicegah agar terjadi zero coruption,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai bidang dan waktu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan aset. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok juga termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Delapan Tahun Kuliah, Ganjar Pranowo Ceritakan Pengalaman Pahitnya di UGM

“Kami bertekad untuk terwujudnya zero korupsi di Temanggung. Di Temanggung, sudah ada jargon untuk menghilangkan korupsi yakni ‘Jongasi Korupsi’ dengan harapan mampu menciptakan budaya antikorupsi,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, juga disampaikan materi tentang risiko korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan Pemkab Temanggung. Penyuluh antikorupsi Nur Hidayat menjelaskan bahwa ada beberapa bentuk korupsi yang harus diwaspadai, seperti suap, gratifikasi, trading and influence, penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk pribadi, konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi, penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, dan penyalahgunaan anggaran SPJ honor.

“Selain itu, kita juga harus memahami tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus korupsi,” tuturnya.

Inspektur Pemkab Temanggung Eko Suprapto mengatakan bahwa sosialisasi antikorupsi akan terus digencarkan pada seluruh elemen masyarakat. Ia berharap bahwa sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi.

“Sosialisasi dilakukan pada eksternal dan internal Pemkab. Ini untuk pencegahan tidak ada korupsi,” ucapnya.