Slawipos.com – Ericsson Dituduh Rugikan Pemegang Saham Rp2.5 Triliun Terkait Skandal di Irak, Perusahaan telekomunikasi Swedia, Ericsson, menghadapi gugatan hukum dari sejumlah pemegang sahamnya senilai 1,8 miliar krona atau sekitar Rp2,5 triliun. Gugatan tersebut terkait dengan penanganan perusahaan atas penyelidikan internal mengenai operasi mereka di Irak dan dugaan pembayaran kepada kelompok teroris Negara Islam.
Menurut laporan harian Swedia Dagens Industri, pemegang saham, termasuk beberapa perusahaan investasi dan dana pensiun, telah mengajukan tuntutan hukum terpisah ke pengadilan Swedia. Namun, mereka melakukan koordinasi dalam tindakan mereka.
Mereka menuntut kompensasi atas penurunan harga saham Ericsson sejak 16 Februari 2022. Pada tanggal tersebut, Dagens Industri menerbitkan wawancara CEO Ericsson Boerje Ekholm yang mengungkapkan isi laporan internal tentang aktivitas perusahaan di Irak. Sejak saat itu, harga saham Ericsson anjlok hingga separuh menjadi 52,71 krona pada hari Jumat.
Ericsson dan Ekholm mendapat kritik keras dalam setahun terakhir karena dianggap tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dalam menghadapi skandal tersebut. Ericsson membantah klaim pemegang saham dan berencana untuk membela diri sepenuhnya dalam perkara yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam litigasi Swedia.
Pengadilan Swedia belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar setelah jam kerja. Sementara itu, bursa saham Nasdaq Stockholm menyatakan bahwa tidak menemukan bukti bahwa isi laporan internal Ericsson dapat mempengaruhi keputusan investasi investor yang wajar.