Slawipos.com – Satlantas Polres Brebes Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Dalam edukasi Kamseltibcar lantas. Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Brebes menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar lantas) di Kabupaten Brebes. Selain itu, Sat Lantas juga melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengatakan bahwa penindakan terhadap pengguna knalpot brong bertujuan untuk mengurangi kebisingan di jalan raya yang mengganggu pengguna jalan lain. Dia mengatakan bahwa hal ini juga sejalan dengan program Polda Jawa Tengah untuk mewujudkan wilayah Jawa Tengah bebas knalpot brong.
“Hal ini juga untuk mendukung program Polda Jawa Tengah mewujudkan wilayah Jawa Tengah zero knalpot brong,” ujar Edi Sukamto di Kantor Sat Lantas Polres Brebes, Jumat, 28 Juli 2023.
Edi Sukamto menambahkan bahwa selain melakukan penindakan, Sat Lantas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong. Dia juga mengatakan bahwa Sat Lantas menyediakan program “Praktis” (Pasang Standar Knalpot Gratis) bagi pelanggar yang mau mengganti knalpot brongnya dengan knalpot standar.
“Pemasangan ini gratis dan tidak kami kenaikan biaya dengan tujuan dan harapan masyatakat bisa patuh dan tertib berlalu lintas,” kata Edi Sukamto.
Edi Sukamto menyebutkan bahwa selama Operasi Patuh Candi 2023 yang berakhir pada 23 Juli 2023 kemarin, Sat Lantas berhasil menyita 1.356 knalpot tidak berstandar (brong). Selain itu, ada juga 2.300 pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
“Terkait knalpot yang tidak standar (brong), akan kami lakukan pemusnahan dalam kegiatan mendatang,” tutupnya.