Slawipos.com – 2 Pelaku Eksploitasi Anak Diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota, Tindakan kriminal dengan mengeksploitasi anak di bawah umur terjadi di Kota Tegal. Dua tersangka yaitu 1 pria dan 1 wanita berhasil diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.
Pelaku berinisial SS alias MAMY dan IR terbukti mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, bahwa diperoleh informasi disebuah tempat hiburan malam atau karaoke yang berada diwilayah hukum Polres Tegal Kota diduga telah mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke.
“Kami memperoleh informasi adanya tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke,” kata AKBP Rahmad.
Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut , Satreskrim Polres Tegal Kota mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan tersangka. Tidak hanya itu, personel yang bertugas juga melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut kami mengamankan dua orang pelaku, yaitu SS alias MAMY dan IR, serta memeriksa korban yang masih dibawah umur,” ujar AKBP Rahmad.
Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa korban berdasarkan akta kelahirannya terbukti masih dibawah umur. Selanjutnya menurut AKBP Rahmad akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dua tersangka bisa dikenai Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.