Slawipos.com – Google Khawatir Perpres Publisher Rights Batasi Konten Berita, Ini Kata Kominfo. Google menyatakan kekhawatirannya terhadap rancangan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights atau hak penerbit yang disebut tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Menurut Google, rancangan peraturan tersebut dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.
Google mengatakan apabila rancangan peraturan tersebut disahkan tanpa pembaruan, pihaknya tak bisa melaksanakan aturan tersebut. Pasalnya, aturan tersebut memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
“Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia,” tulis Google dalam blognya, Kamis (27/7).
Google mengaku telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut sejak rancangan Perpres tersebut pertama kali diusulkan pada 2021. Namun, Google merasa rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.
Google menilai peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan mereka untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh Indonesia. Google juga khawatir masyarakat Indonesia akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi pernyataan Google tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan Publisher Rights bukanlah pembatasan, melainkan pengaturan.
“Jadi saya kira bukan pembatasan ya, tapi pengaturan. Kita kan harus mengatur semua, termasuk platform digital. Kita tidak ingin membatasi, kita hanya ingin mengatur bahwa yang beredar di publik adalah informasi yang baik, jurnalisme yang bagus, berkualitas, sesuai dengan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan UU Pers,” kata Usman