Slawipos.com – Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.805 Triliun, Kemenkeu: Masih Aman. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kenaikan utang pemerintah per Juni 2023 sebesar Rp 17,68 triliun dibandingkan bulan sebelumnya. Utang pemerintah kini mencapai Rp 7.805,19 triliun atau setara dengan 37,93% dari produk domestik bruto (PDB).
Meski demikian, Kemenkeu menegaskan bahwa rasio utang tersebut masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu 60% dari PDB. Selain itu, Kemenkeu juga mengklaim telah melakukan pengelolaan utang secara baik dan berhati-hati dengan memperhatikan risiko dan efisiensi.
“Rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir Juni 2023 berada di batas aman (jauh di bawah 60% PDB) sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan masih sesuai dengan yang ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026 di kisaran 40%,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN KiTA, dikutip Kamis (27/7/2023).
Utang pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. SBN merupakan instrumen utama yang digunakan pemerintah untuk membiayai defisit anggaran. Sementara pinjaman merupakan sumber pendanaan tambahan yang berasal dari lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
Mayoritas utang pemerintah didominasi oleh SBN, yaitu sebesar Rp 6.950,10 triliun atau 89,04% dari total utang. SBN terbagi menjadi dua jenis, yaitu SBN dalam bentuk domestik dan SBN valuta asing. SBN domestik sebesar Rp 5.632,90 triliun terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBN valuta asing sebesar Rp 1.317,20 triliun juga terdiri dari SUN dan SBSN.
Sisanya, utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 855,09 triliun atau 10,96% dari total utang. Pinjaman terbagi menjadi pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri. Pinjaman dalam negeri sebesar Rp 24,55 triliun berasal dari lembaga keuangan domestik. Pinjaman luar negeri sebesar Rp 830,54 triliun berasal dari lembaga keuangan asing, baik bilateral, multilateral, maupun komersial.
Kemenkeu menyatakan bahwa profil jatuh tempo utang Indonesia per Juni 2023 cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di kisaran 8 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk membayar kembali utangnya tanpa mengganggu stabilitas fiskal.
“Guna meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah terus berupaya mendukung terbentuknya pasar SBN domestik yang dalam, aktif dan likuid,” pungkasnya.