Slawipos.com – Pengusaha Perikanan Keberatan dengan Aturan Penempatan Devisa Hasil Ekspor, Pemerintah menerapkan aturan baru yang mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% ditempatkan di sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 dan mencakup barang ekspor dari sektor perikanan.
Namun, aturan ini menuai protes dari pengusaha perikanan yang berorientasi ekspor. Mereka menganggap aturan ini akan merugikan mereka karena margin usaha mereka hanya sedikit dan modal usaha mereka banyak berasal dari pinjaman.
Politisi Partai Gerindra Agnes Marcellina Tjhin, yang juga mantan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatakan bahwa pemerintah salah sasaran jika ingin menstabilkan cadangan devisa dengan menahan 30% hasil devisa selama tiga bulan.
“Jika peraturan ini diberlakukan maka cepat atau lambat industri perikanan tidak akan bisa bertahan lagi. Penahanan 30% hasil devisa selama 3 bulan untuk kepentingan stabilitas cadangan devisa sepertinya salah sasaran,” kata Agnes dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/7/2023).
Ia mengatakan bahwa pengusaha perikanan merasa keberatan jika harus menempatkan 30% hasil ekspor barangnya di Indonesia. Ia mengatakan bahwa margin dari usaha perikanan hanya sekitar 2-10% tergantung dari produk perikanannya.
“Tentu saja modal usaha 30% yang ditahan akan sangat memberatkan pengusaha sebab margin dari usaha perikanan hanya sekitar 2-10% tergantung dari produk perikanan itu sendiri. Hampir tidak ada yang melebihi dari 30%,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa aturan ini akan membahayakan industri perikanan yang saat ini belum sesuai dengan harapan Presiden Jokowi. Ia berharap ada revisi terhadap aturan tersebut agar tidak berdampak buruk pada perekonomian pelaku usaha.
“Jangan sampai jika semuanya bangkrut maka akan lebih sulit untuk membangunnya kembali,” terang dia.
Sementara itu, KKP membela aturan tersebut dengan mengatakan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi eksportir besar yang memiliki nilai ekspor paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya. Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 1 pada PP nomor 36/2023 tentang Penempatan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).
“Hal tersebut berarti bahwa aturan ini dikenakan kepada perusahaan/eksportir besar,” kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Budi Sulistyo, dalam keterangan tertulis.
Budi juga mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA di Indonesia, seperti fasilitas perpajakan, eksportir bereputasi baik, dan insentif lainnya. Namun, bagi eksportir yang tidak taat pada aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Budi menuturkan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk memberikan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa pelaku usaha mendapatkan peluang untuk menggunakan DHE SDA untuk berbagai pembayaran, seperti bea keluar, pinjaman, impor, keuntungan atau deviden dan keperluan lain dari penanaman modal.