Slawipos.com – Pemerintah Naikkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO, Ini Alasannya. Pemerintah menaikkan bea keluar (BK) dan pungutan Ekspor (PE) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 16-31 Juli 2023. Hal ini seiring dengan kenaikan harga referensi (HR) CPO yang mencapai 791,02 dolar AS per metrik ton (MT).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, HR CPO periode 16-31 Juli 2023 naik sebesar 43,79 dolar AS atau 5,86% dari periode sebelumnya yang sebesar 747,23 dolar AS per MT.
“Kenaikan HR CPO ini menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT. Untuk itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 33 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 85 dolar AS per MT untuk periode ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7/2023).
Budi menjelaskan, penetapan BK dan PE CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023. BK CPO merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022, sedangkan PE CPO merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022.
Budi mengatakan, kenaikan HR CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti indikasi penguatan ekspor dari negara Malaysia yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di sana. Selain itu, harga minyak kedelai juga mengalami peningkatan.
“Peningkatan harga minyak kedelai ini berdampak pada permintaan minyak nabati lainnya, termasuk CPO,” kata Budi.
Budi berharap, dengan adanya kenaikan BK dan PE CPO ini, pemerintah bisa meningkatkan pendapatan negara dan mengoptimalkan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Ia juga mengimbau para eksportir CPO untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap para eksportir CPO bisa melaporkan transaksi ekspornya secara benar dan tepat waktu. Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi,” tutupnya.