Slawipos.com – Polres Brebes Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas Termasuk Pemasang Rotator dan Storobo, Polres Brebes mulai menggelar Operasi Patuh Candi 2023, Senin, 10 Juli 2023. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Selama 14 hari, sampai dengan 23 Juli 2023, polisi akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Di antaranya adalah tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, melebihi kecepatan, menggunakan HP, melawan arus, dan lain-lain.
Selain itu, polisi juga akan menindak tegas kendaraan yang memasang rotator atau storobo tanpa izin. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.
“Selain pelanggaran di atas, kami juga bakal menindak kendaraan yang memasang rotator atau storobo,” ujar Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto.
Edi juga menambahkan, kendaraan yang tidak standar keselamatan, tidak memiliki kelengkapan surat, tidak menggunakan knalpot standar, dan muatan yang tidak sesuai peruntukan juga akan ditindak. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami juga akan menindak kendaraan yang tidak standar keselamatan. Selanjutnya, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat, kendaraan tidak menggunakan knalpot standar dan kendaraan muatan yang tidak sesuai peruntukannya akan kami tindak,” lanjutnya.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq mengatakan, operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh Kepolisian di Indonesia. Ia menekankan kepada seluruh anggota untuk melaksanakan operasi sesuai SOP dan menjunjung tinggi HAM.
“Kepada seluruh anggota, saya tekankan untuk melaksanakan operasi sesuai SOP yang telah ditentukan dan laksanakan gakkum secara humanis, tegas dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” kata Guntur.
Guntur juga mengatakan, operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas dengan menggunakan sistem Elektronic Traffic Light Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Baik secara statis, mobile, maupun hand held.
“Operasi ini adalah sifatnya edukatif, preemtif dan preventif dengan penegakan hukum mengedepankan ETLE. Baik statis mobile dan hand held,” ucapnya.