Slawipos.com – Batas Maksimal Harga Rumah Subsidi Bebas PPN Dinaikkan Pemerintah, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimal harga rumah bersubsidi yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu menaikkan batas harga jual rumah tapak yang bebas PPN dari Rp150,5 juta-Rp219 juta menjadi Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun 2023. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, kenaikan ini sesuai dengan pertumbuhan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ujar Febrio Kacaribu, Jakarta Sabtu (17/6/2023).
Rentang harga maksimal rumah tapak yang bebas PPN adalah Rp166 juta-Rp240 juta untuk setiap zona. Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendukung penyediaan sekitar 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target pemerintah.
Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat.
Pembebasan PPN juga berlaku untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial. Di samping itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi tersebut agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.