Slawipos.com – Penyelidikan Polres Brebes Membongkar Sindikat TPPO, Lima Tersangka Ditetapkan, Dalam waktu satu minggu, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Sat Reskrim di bawah Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji, dalam konferensi pers yang diadakan di lobi Mapolda Jateng pada Senin, 12 Juni 2023, polisi telah menetapkan 33 tersangka terkait kasus ini. Dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, terdapat setidaknya 1.305 orang yang menjadi korban TPPO.
“Waktu yang dihitung mulai dari 6 Juni hingga pagi ini, 12 Juni 2023, Polda Jawa Tengah telah mengungkap 26 kasus yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah. Jumlah korban dugaan TPPO ini mencapai 1.305 orang,” kata Wakapolda Jawa Tengah.
Wakapolda menyebutkan bahwa 10 dari 33 tersangka tersebut berasal dari perusahaan penyalur pekerja migran.
Dalam pengungkapan kasus TPPO tersebut, terdapat 23 orang lainnya yang merupakan perorangan dan terlibat dalam merekrut dan menyalurkan para korban kepada penyalur tenaga migran ilegal. Dalam proses pemberangkatan ini, banyak yang melanggar aturan yang berlaku.
“Wakapolda Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa sebanyak 23 tersangka merupakan hasil pengungkapan oleh jajaran wilayah hukum Polresta Magelang, Polres Demak, Polres Brebes, Polres Semarang, Polres Pemalang, Polres Batang, Polresta Pati, Polres Kebumen, Polresta Banyumas, Polres Tegal, dan Polres Banjarnegara,” tambahnya.
Wakapolda menjelaskan bahwa motif di balik semua kasus yang telah diungkap hampir sama, yaitu untuk mendapatkan uang (keuntungan) dari kegiatan merekrut dan menyalurkan masyarakat Jawa Tengah ke luar negeri.
Abiyoso menjelaskan bahwa banyak korban awalnya dijanjikan pekerjaan di negara asing, seperti menjadi anak buah kapal (ABK), karyawan perusahaan, atau asisten rumah tangga (ART). Namun, dalam proses pemberangkatan ini banyak yang melanggar aturan.
“Misalnya, terdapat ketidaksesuaian antara visa dan paspor. Para korban diberangkatkan dengan tujuan bekerja, namun pekerjaan yang dijanjikan oleh penyalur tenaga kerja ke luar negeri tersebut tidak sesuai. Mereka diberangkatkan dengan visa dan paspor untuk kegiatan wisata,” jelasnya.
“Para tersangka dalam tindak pidana ini akan dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Brebes, AKBP Guntur M. Tariq, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, mengungkapkan bahwa Polres Brebes berhasil mengamankan lima pelaku yang merupakan penyalur tenaga migran secara ilegal dalam kasus TPPO di Kabupaten Brebes. Para pelaku ini sering melanggar aturan.
Lima pelaku tersebut adalah SH (57) dari Desa Mundu, Kecamatan Tanjung; YK (49) dari Kecipir, Kecamatan Losari; SA (51) dari Dukuhwaru, Tegal; NRU (34); dan WH (41) dari Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari.