Bisnis  

7 Produsen Minyak Goreng Kena Sanksi KPPU karena Membatasi Pasokan

Minyak Goreng Dibotol Kualitas Terbaik

Slawipos.com – 7 Produsen Minyak Goreng Kena Sanksi KPPU karena Membatasi Pasokan, Tujuh perusahaan produsen minyak goreng terbukti bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan pembatasan pasokan minyak goreng kemasan pada periode Januari hingga Mei 2022. Tujuh perusahaan tersebut merupakan bagian dari 27 perusahaan yang dilaporkan atas dugaan kartel minyak goreng di tahun 2022.

Majelis Komisi KPPU memutuskan bahwa ketujuh perusahaan tersebut melanggar pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara bersamaan dalam kurun waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Akibat pelanggaran tersebut, ketujuh perusahaan tersebut diwajibkan membayar denda ke negara melalui Satuan Kerja KPPU sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Besaran denda yang harus dibayar bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 40 miliar. Berikut ini daftar perusahaan dan dendanya:

  1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I didenda Rp 1 miliar
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II didenda Rp 15,24 miliar
  3. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V didenda Rp 1 miliar
  4. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII didenda Rp 40,887 miliar
  5. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX Rp 1,764 miliar
  6. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII Rp 8,1 miliar
  7. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV Rp 3,36 miliar
Baca Juga :   Modal Asing Banjir Rp 4.67 Triliun ke Pasar Keuangan Indonesia dalam Empat Hari

Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa berdasarkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga. “Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2021, tentang tata cara pengajuan pemeriksaan keberatan terhadap keputusan KPPU di Pengadilan Niaga, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pembacaan putusan jika terlapor hadir dan setelah waktu pemberitahuan jika terlapor tidak hadir,” ujar Majelis Komisi KPPU, dalam putusan sidang, Jumat (26/5/2023) Jakarta.

Namun demikian, KPPU membebaskan 27 perusahaan terlapor, termasuk 7 perusahaan di atas, dari tuduhan melanggar pasal lainnya, yaitu pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan melakukan perjanjian untuk menetapkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.