Slawi  

Sopir dari bus yang terjun ke jurang di Guci Tegal mendapat penangguhan penahanan

Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal

Slawipos.com – Sopir dari bus yang terjun ke jurang di Guci Tegal mendapat penangguhan penahanan, Sopir Bus Guci Senang Bisa Pulang ke Rumah, Semalam Susah Tidur dan Lupa Makan, Sopir bus yang terjun ke jurang di Guci, Kabupaten Tegal mendapat penangguhan penahanan. Sopir tersebut merasa sangat bersyukur bisa kembali ke keluarganya. Ia mengaku semalam tidak bisa tidur dan lupa makan karena terlalu bahagia.

Sopir bernama Romyani dan kernet Andri Yulianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus terjun ke jurang di Guci yang menewaskan dua orang dan melukai 35 orang lainnya. Keduanya sempat ditahan oleh Polres Tegal untuk proses penyidikan.

Namun berkat bantuan pengacara Hotman Paris Hutapea dan dukungan netizen di instagram, keduanya mendapat penangguhan penahanan. Tim pengacara mengajukan permohonan penahanan dengan alasan keduanya kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Alhamdulillah bahagia banget sampai makan aja lupa, sampai semalam enggak bisa tidur. Pokoknya makasih semuanya,” kata Romyani dalam video yang diunggah oleh Hotman Paris di instagram.

Baca Juga :   Lampu Warning Light di Jalan Anoa Trayeman Slawi Dipindahkan Akibat Proyek Pelebaran Jalan

Sebagai penjamin, Romyani mengajukan adik kandungnya, sedangkan Andri Yulianto mengajukan kakak kandungnya. Penjamin ini menjamin bahwa keduanya tidak akan kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kesalahan yang sama.

Romyani dan Andri Yulianto dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Penetapan sebagai tersangka ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

“Pihak keluarga dari keduanya juga menjamin yang bersangkutan akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dan yang bersangkutan saat ini juga menjadi tulang punggung keluarga serta keduanya tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya,” kata Untung.

“Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari,” jelas Soleh.