Slawi  

Polres Tegal Kota Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal dari Pedagang Nakal Saat razia 17 Mei 2023

Ilustrasi Botol miras ilegal

Slawipos.com – Polres Tegal Kota Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal dari Pedagang Nakal Saat razia 17 Mei 2023, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Tegal, Polres Tegal Kota menggelar razia minuman keras (Miras) ilegal di sejumlah tempat, Rabu 17 Mei 2023.

Razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rizki Agung Prakoso, S.I.K., M.H., untuk memberantas peredaran Miras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.

Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan puluhan botol Miras ilegal dari beberapa pedagang yang kedapatan menjual Miras tanpa izin. Miras ilegal yang diamankan antara lain berupa bir bintang, anggur merah, anggur putih, dan ciu. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang tunai dari hasil penjualan Miras ilegal tersebut.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rizki Agung Prakoso, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa razia Miras ilegal ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas akibat pengaruh Miras. Ia juga mengingatkan kepada seluruh pedagang untuk tidak menjual Miras ilegal karena dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga :   Mami Kepoo Bermitra dengan PCNU Kota Tegal jargon Belanja Pintar Harga Murah Pasti Hemat

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pedagang yang bandel menjual Miras ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Miras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan. Kami berharap dengan adanya razia ini, Kota Tegal dapat terbebas dari peredaran Miras ilegal,” ucap Kapolres Tegal Kota.

Selain razia Miras ilegal, Polres Tegal Kota juga melakukan razia knalpot brong yang kerap digunakan oleh para pengendara sepeda motor. Knalpot brong merupakan knalpot yang dimodifikasi sehingga menghasilkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dalam razia knalpot brong ini, petugas berhasil mengamankan ratusan knalpot brong dari sejumlah bengkel dan toko sparepart yang menjual knalpot brong tanpa izin. Petugas juga menilang sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong di jalan raya.

Kapolres Tegal Kota menegaskan bahwa razia knalpot brong ini bertujuan untuk menertibkan para pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dan mengganggu ketenangan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada para pemilik bengkel dan toko sparepart untuk tidak menjual knalpot brong karena dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga :   ODGJ di Kota Tegal Turun Jadi 791 Orang, Dinkes Lakukan Berbagai Upaya Penanganan

“Kami akan terus melakukan razia knalpot brong sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Kami juga mengajak kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Kami berharap dengan adanya razia ini, Kota Tegal dapat tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif,” tutur Kapolres Tegal Kota.